Dugaan pelanggaran lingkungan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Kabar baru itu diungkap Menteri Lingkungan Hidup (LH) . Hanif mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
“Kami sudah meningkatkan ke penyidikan ya. Jadi saya mohon izin, mungkin dalam waktu segera ini akan meningkat. Tersangkanya sudah kita siapin,” kata Hanif kepada wartawan di kantor KBN Marunda, Jakarta Utara, Senin (19/5/2025).
Dia menjelaskan, dibangun di kawasan hulu Sungai Cisadane. Proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan tertutupnya danau Lido.
“Di sebelahnya atas Cisadane, di hulunya Cisadane, inilah si Lido ini berada. Memang dari kegiatan fisiknya telah terbukti, terjadi penutupan danau Lido yang cukup besar,” ucap dia.
Ada konsekuensi pidana atas kondisi tersebut. Hanif mengatakan kerugian lingkungan juga sudah dikalkulasikan.
“Memang itu juga berkonsekuensi pidana dan ini sudah lengkap, kerugian lingkungan sudah ada, tinggal nanti penempatan,” imbuh Hanif.
“Jelas lagi, bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (10/2).
Dia mengatakan proyek pembangunan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut belum ada analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)
“Ternyata juga ini gedungnya juga sama tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki AMDAL, ada AMDAL tapi punya perusahaan lain,” ucap Bambang.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan dirinya sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII lingkungan hidup akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK tersebut. Bambang bahkan telah memerintahkan Dirjen Gakkum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.
“Jadi dua hal yang paling utama di sini KEK Lido. Pertama, tidak didukung oleh persetujuan lingkungan, artinya sebenarnya tidak beraktivitas,” kata Menteri Hanif di Bogor, Kamis (13/2).
Hanif mengatakan prosedur lingkungan telah dimiliki pengelola pada 2016. Namun, saat berubah menjadi unit usaha lainnya, hal itu tidak dilakukan.
“Kemudian, pada 2022, KEK Lido diberikan SK-nya, dengan mandatkan SK juga wajib melakukan pengurusan persetujuan lingkungan. Ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor sudah menegur, tetapi melalaikan sehingga saya harus turun,” ucapnya.
“Kemudian dugaan kerusakan lingkungannya ada di penimbunan atau sedimentasi dari danau lidonya itu. Jadi berdasarkan dengan SK dari Menteri PUPR, mestinya luasnya 24 hektare. tapi hari ini tinggal 11 koma sekian hektare,” imbuhnya.
“Kemudian ada juga dugaan bahwa pembangunan di sana tanpa amdal. Saya tanya, apa betul kita ndak pakai amdal? Karena logikanya kalau nggak ada amdal mana bisa dapat KEK? Ya kan, karena prosedurnya untuk KEK itu panjang, melewati mungkin ada berapa 7-8 kementerian, dua tahun sampai akhirnya menjadi PP (peraturan pemerintah) karena KEK basisnya PP,” ujar Hary dalam rapat di Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Hary mengatakan, pada 2013, grup Bakrie menjual beberapa aset di Lido. Ia mengatakan MNC Land mulai masuk kala proyek di sana masih atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP).
“Kemudian dicoba ditelusurinya ternyata amdal-nya ada, hanya pada waktu pengurusan amdal pembangunan itu pakai namanya PT yang lama, PT-nya Bakrie PT LNP jadi Lido Nirwana Parahyangan,” ucap Hary.
“Dalam perjalanannya, kami ambil alih, kami ganti namanya bukan badan hukumnya berubah hanya perubahan nama, ganti nama, seperti saya Hary Tanoe ganti ABC dari PT LNP menjadi PT MNC Land Lido,” tambahnya.
Ia menyebut, jika mesti mendaftarkan kembali untuk amdal, pihaknya akan melakukan itu. Ia menegaskan semua pembangunan di area PT MNC Lido ber-amdal.
“Kalau memang hanya sama nama aja badan hukum sama, harus didaftarkan lagi tentunya akan kami perbaiki. Akan kami lakukan tapi yang ingin kami sampaikan di sini adalah bahwa pembangunan semua di situ ber-amdal. Hanya kesannya amdal-nya PT lain kenapa kok dipake untuk pembangunan PT ini, bukan PT lain,” kata Hary.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Badan hukum yang sama, hanya namanya waktu itu pakai nama yang lama kemudian diambil alih oleh group kami, namanya diganti dari PT LNP menjadi PT MNC Land Lido,” imbuhnya.
Simak juga Video: Prabowo Ingin Bangun 38 KEK: Satu di Setiap Provinsi
Proyek KEK Lido Disegel
Pelanggaran KEK Lido Diusut
Hary Tanoe Bantah Ada Pelanggaran
“Jelas lagi, bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (10/2).
Dia mengatakan proyek pembangunan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut belum ada analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)
“Ternyata juga ini gedungnya juga sama tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki AMDAL, ada AMDAL tapi punya perusahaan lain,” ucap Bambang.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan dirinya sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII lingkungan hidup akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK tersebut. Bambang bahkan telah memerintahkan Dirjen Gakkum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.
Proyek KEK Lido Disegel
“Jadi dua hal yang paling utama di sini KEK Lido. Pertama, tidak didukung oleh persetujuan lingkungan, artinya sebenarnya tidak beraktivitas,” kata Menteri Hanif di Bogor, Kamis (13/2).
Hanif mengatakan prosedur lingkungan telah dimiliki pengelola pada 2016. Namun, saat berubah menjadi unit usaha lainnya, hal itu tidak dilakukan.
“Kemudian, pada 2022, KEK Lido diberikan SK-nya, dengan mandatkan SK juga wajib melakukan pengurusan persetujuan lingkungan. Ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor sudah menegur, tetapi melalaikan sehingga saya harus turun,” ucapnya.
“Kemudian dugaan kerusakan lingkungannya ada di penimbunan atau sedimentasi dari danau lidonya itu. Jadi berdasarkan dengan SK dari Menteri PUPR, mestinya luasnya 24 hektare. tapi hari ini tinggal 11 koma sekian hektare,” imbuhnya.
Pelanggaran KEK Lido Diusut
“Kemudian ada juga dugaan bahwa pembangunan di sana tanpa amdal. Saya tanya, apa betul kita ndak pakai amdal? Karena logikanya kalau nggak ada amdal mana bisa dapat KEK? Ya kan, karena prosedurnya untuk KEK itu panjang, melewati mungkin ada berapa 7-8 kementerian, dua tahun sampai akhirnya menjadi PP (peraturan pemerintah) karena KEK basisnya PP,” ujar Hary dalam rapat di Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Hary mengatakan, pada 2013, grup Bakrie menjual beberapa aset di Lido. Ia mengatakan MNC Land mulai masuk kala proyek di sana masih atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP).
“Kemudian dicoba ditelusurinya ternyata amdal-nya ada, hanya pada waktu pengurusan amdal pembangunan itu pakai namanya PT yang lama, PT-nya Bakrie PT LNP jadi Lido Nirwana Parahyangan,” ucap Hary.
“Dalam perjalanannya, kami ambil alih, kami ganti namanya bukan badan hukumnya berubah hanya perubahan nama, ganti nama, seperti saya Hary Tanoe ganti ABC dari PT LNP menjadi PT MNC Land Lido,” tambahnya.
Ia menyebut, jika mesti mendaftarkan kembali untuk amdal, pihaknya akan melakukan itu. Ia menegaskan semua pembangunan di area PT MNC Lido ber-amdal.
“Kalau memang hanya sama nama aja badan hukum sama, harus didaftarkan lagi tentunya akan kami perbaiki. Akan kami lakukan tapi yang ingin kami sampaikan di sini adalah bahwa pembangunan semua di situ ber-amdal. Hanya kesannya amdal-nya PT lain kenapa kok dipake untuk pembangunan PT ini, bukan PT lain,” kata Hary.
“Badan hukum yang sama, hanya namanya waktu itu pakai nama yang lama kemudian diambil alih oleh group kami, namanya diganti dari PT LNP menjadi PT MNC Land Lido,” imbuhnya.
Simak juga Video: Prabowo Ingin Bangun 38 KEK: Satu di Setiap Provinsi