Kabareskrim: 959 Tersangka Ditangkap Terkait Kerusuhan Akhir Agustus

Posted on

Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, memaparkan data penangkapan pelaku kerusuhan pada akhir Agustus lalu. Dia menyebut ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan.

“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Syahardiantono mengatakan undang-undang menjamin masyarakat melakukan demonstrasi. Dia mengatakan proses hukum hanya dilakukan terhadap pihak yang diduga terlibat kerusuhan.

Dia menyebut terdapat 246 laporan polisi terkait kerusuhan pada akhir Agustus lalu. Laporan itu tersebar di 15 Polda hingga Bareskrim Polri.

“Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka ditangkap dengan rincian 664 tersangka dewasa dan 295 tersangka anak,” ujarnya.

Dia mengatakan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghasut dan mengajak orang lain melakukan kerusuhan melalui poster, siaran langsung di media sosial, dan grup WhatsApp. Dia menyebut pihak tersebut diduga melakukan provokasi.

“Kemudian menghasut melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang dan juga pencurian, penjarahan kantor DPRD, kejaksaan, gubernur, mako, polres, hingga pospol (pos polisi),” katanya.

“Kemudian, membuat membawa menyimpan menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi anarkistis tadi,” lanjut dia.

Dia mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bom molotov, senjata tajam, poster ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV dan akun-akun media sosial yang diduga digunakan untuk provokasi. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya.

“Ada pengembangan-pengembangan dan kita berkomitmen mengembangkan kasus itu untuk mengungkap siapapun yang terlibat cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berikut rincian tersangka kerusuhan akhir Agustus:

1. Polda Jambi: 6 laporan polisi (LP) dengan 3 tersangka dewasa
2. Polda Lampung: 1 laporan polisi dengan 1 tersangka dewasa dan tujuh tersangka anak
3. Polda Sumsel: 12 laporan polisi dengan 23 tersangka dewasa dan tiga tersangka anak
4. Polda Banten: 1 laporan polisi dengan 2 tersangka dewasa
5. Polda Metro Jaya: 36 laporan polisi dengan 200 tersangka dewasa dan 32 tersangka anak
6. Polda Jawa Barat: 30 laporan polisi dengan 80 tersangka dewasa dan 31 tersangka anak
7. Polda Jawa Tengah: 40 laporan polisi dengan 80 tersangka dewasa dan 56 tersangka anak
8. Polda Jawa Timur: 85 laporan polisi dengan 185 tersangka dewasa dan 140 tersangka anak
9. Polda DIY: 9 laporan polisi dengan 4 tersangka dewasa dan 1 tersangka anak
10. Polda Bali: 4 laporan polisi dengan 10 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak
11. Polda NTB: 2 laporan polisi dengan 15 tersangka dewasa dan 6 tersangka anak
12. Polda Kalbar: 3 laporan polisi dengan 1 tersangka dewasa dan 3 tersangka anak
13. Polda Kaltim: 1 laporan polisi dengan 7 tersangka dewasa
14. Polda Sulbar: 2 laporan polisi dengan 2 tersangka dewasa
15. Polda Sulsel: 10 laporan polisi dengan 46 tersangka dewasa dan 13 tersangka anak
16. Bareskrim Polri: 4 laporan polisi dengan 5 tersangka dewasa.

Dia mengatakan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghasut dan mengajak orang lain melakukan kerusuhan melalui poster, siaran langsung di media sosial, dan grup WhatsApp. Dia menyebut pihak tersebut diduga melakukan provokasi.

“Kemudian menghasut melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang dan juga pencurian, penjarahan kantor DPRD, kejaksaan, gubernur, mako, polres, hingga pospol (pos polisi),” katanya.

“Kemudian, membuat membawa menyimpan menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi anarkistis tadi,” lanjut dia.

Dia mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bom molotov, senjata tajam, poster ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV dan akun-akun media sosial yang diduga digunakan untuk provokasi. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya.

“Ada pengembangan-pengembangan dan kita berkomitmen mengembangkan kasus itu untuk mengungkap siapapun yang terlibat cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berikut rincian tersangka kerusuhan akhir Agustus:

1. Polda Jambi: 6 laporan polisi (LP) dengan 3 tersangka dewasa
2. Polda Lampung: 1 laporan polisi dengan 1 tersangka dewasa dan tujuh tersangka anak
3. Polda Sumsel: 12 laporan polisi dengan 23 tersangka dewasa dan tiga tersangka anak
4. Polda Banten: 1 laporan polisi dengan 2 tersangka dewasa
5. Polda Metro Jaya: 36 laporan polisi dengan 200 tersangka dewasa dan 32 tersangka anak
6. Polda Jawa Barat: 30 laporan polisi dengan 80 tersangka dewasa dan 31 tersangka anak
7. Polda Jawa Tengah: 40 laporan polisi dengan 80 tersangka dewasa dan 56 tersangka anak
8. Polda Jawa Timur: 85 laporan polisi dengan 185 tersangka dewasa dan 140 tersangka anak
9. Polda DIY: 9 laporan polisi dengan 4 tersangka dewasa dan 1 tersangka anak
10. Polda Bali: 4 laporan polisi dengan 10 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak
11. Polda NTB: 2 laporan polisi dengan 15 tersangka dewasa dan 6 tersangka anak
12. Polda Kalbar: 3 laporan polisi dengan 1 tersangka dewasa dan 3 tersangka anak
13. Polda Kaltim: 1 laporan polisi dengan 7 tersangka dewasa
14. Polda Sulbar: 2 laporan polisi dengan 2 tersangka dewasa
15. Polda Sulsel: 10 laporan polisi dengan 46 tersangka dewasa dan 13 tersangka anak
16. Bareskrim Polri: 4 laporan polisi dengan 5 tersangka dewasa.