Polda Riau menindak tegas perambahan hutan di area dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar yang melibatkan ketua adat. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan aktivitas ilegal tersebut merupakan ekosida.
“Hutan lindung Batang Ula satu ini dibabat, dilakukan pembunuhan massal, dilakukan ekosida terhadap pohon-pohon yang ada,” ujar Irjen Herry Heryawan kepada wartawan di lokasi, Senin (7/6/2025).
Herry Heryawan mengatakan penegakan hukum terhadap perambahan hutan ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dan Pemprov Riau serta instansi dalam melindungi keberlangsungan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem.
“Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan extraordinary, karena kerugiannya tidak bisa diukur secara materi saja, tetapi dampaknya bersifat lintas generasi dan mencederai warisan alam untuk anak cucu kita,” jelasnya.
adalah tindakan perusakan lingkungan yang luas, sistematis, dan masif yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan kemaslahatan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya, termasuk manusia.
Penindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan ini juga merupakan implementasi Green Policing yang menjadi kebijakan Polda Riau.
“Green Policing ini bukan hanya sekadar slogan, ini adalah gerakan nyata kita, yang melibatkan seluruh jajaran. Kita kuatkan komitmen bersama untuk menjaga bumi dan lingkungan dan memberikan keadilan bukan saja kepada sesama manusia tetapi juga kepada alam dan lingkungan,” jelasnya.
Kasus perambahan hutan di area HPT dan Hutan Lindung Si Abu ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada akhir Mei 2025. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dan menangkap empat orang tersangka.
Keempat tersangka yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Dua tersangka yakni Buspami dan Yoserizal merupakan ketua adat yang .
“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menambahkan.
Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” imbuh Ade Kuncoro.