Kemenko Kumham Imipas menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rapat itu membahas tentang pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Rapat koordinasi digelar secara tertutup di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). Rapat ini membahas tentang pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir langsung dalam rapat koordinasi tersebut. Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan Mendagri Tito we, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud Md.
“Rapat yang lebih kurang dua jam dilaksanakan dan hari ini adalah rapat koordinasi tingkat menteri dan ketua lembaga, juga dihadiri oleh para anggota dan ketua Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan rapat berlangsung sekitar dua jam. Dia menuturkan rapat dihadiri 17 kementerian terkait, termasuk Kapolri.
“Dalam pertemuan ini yang dihadiri 17 kementerian, para menteri dan wakil menteri dan ketua lembaga dan badan semua hadir, Pak Kapolri juga hadir, TNI juga hadir semua,” ujarnya.
Simak juga Video Daftar Jajaran Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Ada Jimly-Mahfud Md
