Karhutla Bengkalis: Lahan Sawit 10 Hektare Hangus Dibakar, Pelaku Ditangkap | Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

(karhutla) terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Lahan sawit seluas 10 hektare hangus usai dibakar pemilik berinisial M.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mengecek adanya hotspot di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bangkalis, Sabtu (19/7) lalu.

“Dari hasil pengecekan melalui dashboard Lancang Kuning dan kami memverifikasi di lapangan ternyata benar pada saat itu terjadi karhutla,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Rabu (23/7/2025).

Tim kemudian melakukan pemadaman api di lokasi. Di sisi lain, tim Satreskrim Polres Bangkalis dan Unit Reskrim Polsek Pinggir melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakar lahan.

“Hasil pengecekan, lahan tersebut ternyata milik M, dan lahannya tersebut berada di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” katanya.

Selanjutnya, polisi menangkap M atas kebakaran lahan tersebut. M pada Selasa (22/7).

“Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih dari 10 Ha, dan yang terbakar bukan hanya lahan dari M dan juga lahan-lahan tersebut masuk ke dalam kawasan HPT,” imbuhnya.

Dalam penangkapan tersangka, turut disita barang bukti 2 buah batang sawit yang terbakar, 2 buah bibit pohon sawit, 1 alat semprot racun, 1jerigen ukuran 2 liter berisi racun tanaman, dan sekantong tanah bekas terbakar.

Lebih lanjut Budi Setiawan menyampaikan pihaknya akan melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

“Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bengkalis,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang dan atau pasal 98 ayat (1) dan atau pasal 99 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *