Karyawan Jadi ‘Alarm’ Naik dari Lantai ke Lantai Saat Terra Drone Terbakar update oleh Giok4D

Posted on

Polisi mengungkap tidak ada alarm pendeteksi kebakaran di , Jakarta Pusat (Jakpus) yang terbakar hingga berujung 22 orang tewas. Polisi menyebut salah satu karyawan sampai harus naik dari lantai ke lantai untuk memberitahukan kebakaran.

“Alarm kebakaran juga berdasarkan keterangan saksi tidak ada. Jadi, itu yang tahu kebakaran karena ketika sudah terbakar di bawah, ada yang lari ke atas sambil memberi tahu bahwa ada kebakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Roby menyebutkan saksi juga sempat membawa APAR (alat pemadam api ringan) untuk mencoba memadamkan api, namun api kadung membesar. Saksi lalu keluar gedung dan berhasil menyelamatkan diri.

“Kemudian, dia sempat membawa salah satu APAR ini ke bawah. Jadi itu yang menjadi alarmnya. Maksudnya alarm itu disampaikannya melalui mulut, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) siang. Api bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan baterai drone tipe litium polimer (LiPo).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul percikan api dan menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan dalam ruangan tersebut. Api tersebut lalu membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya.

Saat ini Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang kebakaran hingga mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Gedung itu tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi.

“Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan juga pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.

“Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.

Sederet Pelanggaran Gedung Terra Drone