(MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi timah Hendry Lie. Hal itu membuat Hendry Lie tetap dihukum 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1 triliun.
“Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa,” demikian putusan kasasi nomor 11312 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat Jumat (28/11/2025).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Hakim Agung Yanto. Hukuman Hendry tak berubah sejak putusan tingkat pengadilan negeri.
Dalam kasus ini, pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang senilai Rp 1 triliun.
Sidang dakwaan Hendry Lie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). Jaksa mengatakan Hendry merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
“Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Hendry melakukan korupsi bersama-sama Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak 2008 hingga Agustus 2018, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) sejak 2016, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT.
Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Hendry Lie dihukum 18 tahun penjara. Pada Juni 2025, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun kepada Hendry.
Hendry kemudian mengajukan banding dan kasasi. Keduanya telah ditolak hakim.







