Alvi Maulana (24) ditangkap usai membunuh dan kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), secara keji. Polisi menepis kabar korban dibunuh dalam kondisi sedang hamil.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan Alvi dan kekasihnya tinggal satu kos di daerah Kelurahan Lidah Wetan, Surabaya. Keduanya belum menikah secara resmi maupun siri.
“Korban dipastikan tidak hamil. Mereka hidup layaknya suami istri tanpa menikah sah, (nikah siri) itu juga tidak dilakukan,” kata Ihram dilansir infoJatim, Selasa (9/9/2025)
Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Alvi kepada korban dilakukan pada Minggu (31/8) dini hari. Alvi awalnya menusuk leher korban dengan memakai pisau dapur.
Setelah memastikan korban tewas, Alvi memutilasi jasad pacarnya itu di kamar mandi kos. Tersangka memotong daging dan tulang belulang korban menjadi ratusan potongan.
Sebagian potongan jasad korban dibuang tersangka di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebagian lainnya disimpan Alvi di balik laci lemari di kamar kosnya, serta dikubur di depan kosnya.
Alvi lalu ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9). Dia kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.
Baca selengkapnya di
