Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Oriental Circus Indonesia

Posted on

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyebut kasus dugaan eksploitasi mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) termasuk ke dalam pelanggaran berat. Sugiat menilai terdapat banyak pelanggaran di kasus tersebut.

“Kalau dari temuan, saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukum dan para korban dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran berat,” kata Sugiat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

“Ada beberapa pasal, bahkan UUD 1945 dan beberapa pasal di ketentuan hukum kita bahkan hukum internasional, ini pelanggaran berat,” sambungnya.

Sugiat menyesalkan eksploitasi tersebut. Terlebih, kata dia, hal itu mulai dilakukan saat para korban masih berusia anak-anak.

“Bahwa mereka ternyata dari umur 5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun itu sudah diperjualbelikan, si OCI yang membeli, Oriental Circus Indonesia yang membeli. Penjualnya adalah orang tuanya. Saya pikir itu bisa pintu masuk ke tindak pidananya,” ujarnya.

Dia mendorong kasus tersebut diusut kembali. Dia bejanji mengawal kasus tersebut hingga selesai.

“Komisi XIII ingin mengawal kasus ini terkait dengan tindak kejahatannya. Bahwa Mabes Polri membuka kembali kasus ini dan menghukum pelaku kejahatan ini,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) melakukan audiensi ke Komisi XIII DPR RI atas dugaan eksploitasi. Mereka mengaku disiksa hingga tak memiliki identitas selama menjadi pemain OCI.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyesalkan kasus dugaan eksploitasi eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) tak selesai sejak awal mula diadukan. Atnike mengatakan saat ini kasus tersebut telah berlangsung selama 28 tahun.

“Kasus ini sebenarnya adalah kasus yang sudah sangat lama dia mengadukan ke Komnas HAM, sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai atau memuaskan, khususnya bagi kepentingan korban,” kata Atnike rapat bersama Komisi XIII di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).

“Pertama kali kasus ini diadukan ke Komnas HAM pada tahun 1997. Jadi sudah lebih 25 tahun, sudah 28 tahun sejak pertama kali diadukan,” sambungnya.

Atnike mengatakan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM pada 1997, tak dijalankan oleh pihak OCI. Menurutnya, hasil pemantauan terdapat pelanggaran hak asasi manusia dari kasus tersebut.

Dia mengatakan pelanggaran HAM tersebut di antaranya, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui identitas dan hubungan keluarga. Atnike menyampaikan para pemain OCI tersebut masih berada di bawah umur saat diambil dari orang tuanya untuk dilatih menjadi pemain sirkus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *