Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: Saksi Ungkap Perintah Buang Handphone dan Tak Hadiri Panggilan KPK

Posted on

Saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang (Mbak Ita) mengungkap mendapat perintah untuk membuang handphone hingga tak hadiri panggilan KPK. KPK berbicara soal kemungkinan jerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait hal itu.

“Kalau memang ditemukan alat buktinya, alat buktinya kuat, bisa saja. Kalau pertanyaannya apakah bisa dikenakan obstruction of justice, seandainya memang alat buktinya kuat memungkinkan untuk dilakukan itu,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Namun, Tessa mengatakan penyidik juga perlu mempertimbangkan apakah dugaan obstruction of justice tersebut akan menjadi prioritas atau tidak. Pemidanaan dari Mbak Ita, juga bertujuan pengembalian aset.

“Pertanyaannya, nanti apakah menaikkan obstruction of justice ini menjadi prioritas atau tidak. Ya kembali bahwa tujuan pemidanaan dari Saudari H () ini adalah tentunya selain membuktikan yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana korupsi, juga dalam rangka asset recovery. Dan perkaranya sendiri sudah disidangkan,” ucap dia.

Menurutnya, hal itu juga bakal menjadi pertimbangan penyidik dengan melihat sumber daya manusia dan kecukupan alat bukti terkait perintangan penyidikan tersebut. Namun alat buktinya memang harus kuat jika ingin menjerat Mbak Ita dengan dugaan perintangan penyidikan.

“Jadi, nanti kita perlu melihat apakah resource KPK untuk melakukan penyidikan dengan catatan alat buktinya cukup, ya, untuk penyidikan obstruction of justice ini menjadi prioritas atau tidak,” kata dia.

“Atau lebih baik sumber daya manusianya dikerahkan untuk menyelesaikan perkara-perkara lain yang memang masih harus mendapatkan fokus dari penyidik tersebut. Jadi, nanti tentunya ada penilaian-penilaian tersebut. Tapi, kalau ditanya bisa atau tidak, kembali lagi kita lihat dulu alat buktinya,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus tersebut, Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto bersaksi sempat diminta membuang handphone dan bukti transfer. Eko menyampaikan itu dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

“Beliau mengundang kami di ruang komisi D, di ruang kerja beliau menyampaikan agar chat HP yang berkaitan dengan transfer agar dihapus,” kata Eko di Pengadilan Tipikor, dilansir infoJateng, Senin (28/4).

Namun, Eko menegaskan pihaknya tak pernah mentransfer apa pun kepada Alwin sehingga tak mengindahkan apa yang dikatakan Alwin.

“Perintah bapak, itu untuk menghapus, tetapi kami kan tidak ada transfer sehingga kami tidak menghapus apa pun,” jelasnya.

Eko mengatakan juga sempat meminta agar HP para camat dibuang saat ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kontrak yang seharusnya tidak dibayarkan alias penyimpangan uang dari proyek-proyek kecamatan. Tak hanya itu, Eko juga sempat diminta Mbak Ita untuk tidak menghadiri panggilan KPK di Kantor BPK Jateng.

“Intinya, HP kami diperintahkan untuk dibuang karena mungkin oleh Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan karena mungkin ada hubungannya dengan kejadian pemeriksaan dengan BPK,” terangnya.

“Supaya bisa dihilangkan dalam arti dengan membuang HP tersebut dan diganti HP baru, tetapi nomor tetap, handphone-nya ganti,” lanjutnya.

Gambar terkait giok4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *