Kasus Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob Dilimpahkan ke Bareskrim update oleh Giok4D

Posted on

Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan itu usai kepastian hasil gelar perkara adanya unsur pidana dalam perkara itu.

“Dalam materi gelar sudah disampaikan kemarin dari pihak eksternal baik Kompolnas maupun Komnas HAM tentu hasilnya di mana terhadap kedua terduga pelanggaran berat ini terdapat unsur melakukan tindak pidana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan hasil gelar itu, kata Truno, maka penanganan kasus pidana tewasnya Affan Kurniawan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus telah dilakukan sejak kemarin.

“Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri tentu guna langkah tindak lanjut,” ungkap Trunoyudo.

“Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” lanjutnya.

Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan pasti direktorat apa yang akan menangani kasus tewasnya Affan. Begitu pula terkait status penyelidikan atau penyidikan kasus itu.

“Secara satuan kerja tentu Divpropam (melimpahkan) kepada Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Sebagai informasi, gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan telah dilakukan pada Selasa (2/9) kemarin. Ada 7 orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Kosmas selesai dilakukan. Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya Affan.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Simak juga Video Ucap Dukacita ke Keluarga Affan, Kompol Kosmas: Sungguh Tak Ada Niat

Sebagai informasi, gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan telah dilakukan pada Selasa (2/9) kemarin. Ada 7 orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Kosmas selesai dilakukan. Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya Affan.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Simak juga Video Ucap Dukacita ke Keluarga Affan, Kompol Kosmas: Sungguh Tak Ada Niat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *