Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan perkembangan penanganan kasus oknum TNI AD tembak 3 polisi yang menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Wahyu menyebut kasus itu akan segera disidangkan.
Wahyu mengatakan pada Rabu (30/4/2025), berkas perkara dua prajurit inisial YHL dan B yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini telah diserahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang. Berkas perkara dan barang bukti kasus ini akan diteliti oleh Oditur Militer I-05 Palembang.

“Selama kurun waktu 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan melakukan pemeriksaan/penelitian barang bukti dan berkas-berkas yang diterima. Setelah itu tahapan berikutnya adalah penyerahan ke Oditurat Jenderal TNI dan selanjutnya siap untuk dilaksanakan proses persidangan di Pengadilan Militer,” kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Wahyu memastikan sidang kasus tersebut akan digelar secara terbuka. Menurutnya, masyarakat dapat memantau jalannya persidangan kasus tersebut.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Proses sidang itu sendiri akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat dapat ikut memantau sebagaimana selama ini yang berlaku pada setiap sidang di pengadilan militer,” ucap Wahyu.
“Sementara hal tersebut yang bisa saya sampaikan, mari kita ikuti bersama pentahapan proses peradilannya. Tentu perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada rekan rekan media semuanya,” tambahnya.
Sebelumnya, tim joint investigation sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Peltu Lubis, Kopda Basar, Aiptu Kapri Sucipto, dan Zulkarnaen. Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri, sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan tersangka perjudian sabung ayam.
Dalam proses penyelidikannya, Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara untuk dua anggota TNI yang terlibat ke pihak Denpom II/3 Sriwijaya.