Kasus terhadap pengguna KRL perepuan di Stasiun Tanah Abang berakhir damai. Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan pelecehan.
“Pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Firdaus menuturkan pelaku telah membuat surat pernyataan. Dalam surat itu pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Pelaku sudah buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Seperti diketahui perdamaian tersebut tercapai atas kesepakatan korban dan pelaku. Menurut Firdaus, kasus yang dilaporkan oleh korban ini sendiri merupakan delik aduan.
“Terhadap korban dan tersangka sudah melakukan perdamaian dan terhadap Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juncto Pasal 281 KUHP itu merupakan delik aduan,” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus karena korban mencabut laporan tersebut. Korban mencabut laporannya pada Selasa (15/4).
“Yang mana apabila kedua belah pihak korban dan tersangka apabila sudah berdamai dan korban melakukan cabut pengaduan, perkara akan dihentikan penyelidikan dan atau penyidikannya,” jelasnya.
Dihubungi setelah konferensi pers, Firdaus menegaskan korban dan tersangka telah berdamai. Korban juga sudah mencabut aduannya di kepolisian.
“Inisiasi korban karena kesibukan korban jadi cabut pengaduan,” ungkapnya.
Atas dasar kesepakatan perdamaian yang diikuti dengan pencabutan laporan tersebut, pihak kepolisian pun membebaskan pelaku.
“Karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan korban cabut pengaduan terhadap tersangka dipulangkan,” tuturnya.
Aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu (2/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Kasus ini mencuat setelah korban curhat soal pelecehan yang menimpanya itu kepada pengemudi taksi online yang menjemputnya di Stasiun Tanah Abang.
Setelah kejadian itu korban melapor ke polisi. Pihak KAI dan kepolisian pun bergerak hingga akhirnya pelaku diamankan. Pelaku mengaku onani di tengah kereta yang penuh sesak penumpang.
“Ya itu karena tadinya kan ramai. Ya berdesakan,” kata AKBP Firdaus, Rabu (16/4).
Kejadian berawal saat korban dan pelaku HU naik KRL yang sama. Saat itu, pelaku HU melihat korban dan muncul hasrat bejatnya.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan di belakang korban hingga mengotori pakaian korban. Korban tak terima dirinya dilecehkan hingga melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.