Kasus Suap Vonis Onstslag, Komisi III DPR Soroti Perilaku 3 Hakim

Posted on

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menyesalkan dengan kasus 3 hakim menjadi tersangka suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Dia menyebut perbuatan 3 hakim itu memalukan.

“Sangat mengejutkan sekaligus memalukan penghuni lainnya yang bernaung di atap yudikatif,” kata Nasir Djamil kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

“Bayangkan, hakim yang terlanjur dijuluki sebagai wakil Tuhan di muka bumi, bisa tergoda dengan rupiah. Apalagi yang lainnya,” tambahnya.

Nasir Djamil menilai kondisi ini semakin memperpanjang prahara di tubuh peradilan Tanah Air. Menurutnya, cita-cita mewujudkan peradilan yang agung hanya menjadi tanda tanya besar.

“Apakah masih sebatas gimik atau sungguh-sungguh? Masih sebatas prosedural atau menyasar ke akar budaya hukum yang rentan diretas dengan uang dan melanggar etika dan moral,” ucapnya.

Dia meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus segera melakukan evaluasi secara kritis dan menyeluruh. “Pengobatannya tidak cukup dengan resep biasa. Harus ada resep luar biasa untuk memastikan penyakit itu tidak kambuh kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *