Pengelola tempat pembuangan sampah (di Limo, Depok, Jawa Barat, telah mendapat vonis 5 tahun penjara. Selain divonis bui, pelaku juga dikenai denda Rp 3 miliar.
Sebagaimana diketahui, tahun lalu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan J sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola TPS liar lainnya.
“Penindakan tegas yang dilakukan ini dengan menetapkan tersangka J harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat,” ucap Direktur Jenderal Gakkum KLH Rasio Ridho Sani 9 November 2024.
Di samping itu, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berbunyi:
Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hal ini menindaklanjuti penyegelan dan penghentian kegiatan operasional TPS liar tersebut oleh Menteri LH Hanif Faisol Nurrofiq pada Senin, 4 November. Rasio Ridho Sani mengatakan, sesuai perintah Menteri Hanif Faisol, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus TPA sampah ilegal ini.
“Tindakan tegas kami lakukan tidak hanya terhadap Tersangka J sebagai pelaku atau penanggung jawab TPA sampah ilegal ini. Namun kami juga akan menindaklanjuti dari mana asal sampah-sampah yang dibuang dan ditimbun di lokasi tersebut,” tegas dia.
Untuk mengatasi permasalahan sampah, Rasio Ridho Sani menyampaikan tim penyidik Gakkum KLHK telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindak dengan tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan pembuangan dan penimbunan sampah ilegal di wilayah lainnya.
Adapun TPA sampah ilegal Limo yang dikelola tersangka J di lahan milik PT Megapolitan Developments memiliki luas kurang lebih 3,75 hektare sejak 2022. Penanganan kasus ini berawal dari keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan TPA sampah ilegal di RW 05 Kecamatan Limo, Kota Depok yang diduga mencemari lingkungan hidup dan sering kali melakukan open burning (pembakaran terbuka) dan terjadi longsor.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi TPA ilegal, seperti perumahan Bukit Cinere Indah, Griya Cinere 2, Panorama Bukit Cinere, dan Taman Dhika, telah merasakan dampak negatifnya, seperti bau tak sedap dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk ISPA (infeksi saluran pernapasan akut).
Bagaimana bunyi putusan terhadap perkara ini? Baca halaman selanjutnya.
Sidang putusan digelar di PN Depok, Senin (2/6/2025). Tampak Terdakwa J mengenakan baju putih. Tampak ia didampingi kuasa hukumnya.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.
“Begitu ya terdakwa? Sudah dengar putusannya? Saudara sebelumnya dituntut berapa?” tanya hakim kepada J.
“Enam,” jawab J.
“Terhadap putusan saudara bisa menerima? Pikir-pikir selama 7 hari atau menyatakan banding?” tanya hakim.
“Banding,” jawab J.
“Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun dan denda 3 miliar kepada terdakwa kasus pengelolaan TPA liar Limo, Depok,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rizal Irawan kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Rizal mengatakan penegakan hukum harus dilakukan tegas dan adil. Rizal menyebut yang paling penting saat ini adalah melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas dukungan dan komitmen dalam penanganan perkara ini. Serta kepada Tim PPNS LH yang telah bekerja secara profesional dan gigih hingga perkara ini tuntas di meja hijau,” ujarnya.
“Kami juga akan terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyidik Lingkungan Hidup, agar penanganan kasus-kasus lingkungan. Khususnya terkait pengelolaan sampah ilegal, dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan berdampak positif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Tonton juga “Penampakan Gunungan Sampah di TPS Liar Limo Depok yang Sudah Ditutup” di sini:
Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara
KLH Apresiasi
Sidang putusan digelar di PN Depok, Senin (2/6/2025). Tampak Terdakwa J mengenakan baju putih. Tampak ia didampingi kuasa hukumnya.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.
“Begitu ya terdakwa? Sudah dengar putusannya? Saudara sebelumnya dituntut berapa?” tanya hakim kepada J.
“Enam,” jawab J.
“Terhadap putusan saudara bisa menerima? Pikir-pikir selama 7 hari atau menyatakan banding?” tanya hakim.
“Banding,” jawab J.
Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara
“Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun dan denda 3 miliar kepada terdakwa kasus pengelolaan TPA liar Limo, Depok,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rizal Irawan kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Rizal mengatakan penegakan hukum harus dilakukan tegas dan adil. Rizal menyebut yang paling penting saat ini adalah melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas dukungan dan komitmen dalam penanganan perkara ini. Serta kepada Tim PPNS LH yang telah bekerja secara profesional dan gigih hingga perkara ini tuntas di meja hijau,” ujarnya.
“Kami juga akan terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyidik Lingkungan Hidup, agar penanganan kasus-kasus lingkungan. Khususnya terkait pengelolaan sampah ilegal, dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan berdampak positif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Tonton juga “Penampakan Gunungan Sampah di TPS Liar Limo Depok yang Sudah Ditutup” di sini: