Kasus WNI di Myanmar, Dasco Usul Operasi Militer Selain Perang Jika Diplomasi Gagal

Posted on

Wakil Ketua DPR RI meminta pemerintah terus berdiplomasi dalam kasus WNI ditahan di Myanmar karena tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut. Dasco menyebut DPR akan mendorong Operasi Militer Selain Perang (OMSP) jika diplomasi gagal.

“Khusus untuk Myanmar kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dasco menyebut warga negara Indonesia harus dilindungi. Dia menegaskan OMSP dijamin undang-undang andai diplomasi dengan Myanmar gagal.

“Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI. Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang,” kata Dasco.

“Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru,” imbuh dia menegaskan.

Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Judha mengatakan AP saat ini mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Judha, dikutip Antara, Rabu (2/7/2025).

Kasus WNI di Myanmar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *