Kata Tom Lembong soal Eks Mendag Enggartiasto Juga Disebut Beri Izin Impor Gula

Posted on

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias merespons soal nama mantan Mendag periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita, disebut mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa hasil rekomendasi rapat koordinasi. Tom mengatakan importasi gula sudah berjalan sebelum dia menjabat.

“Importasi gula seperti yang kami lakukan itu sudah berjalan bertahun-tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami. Dan terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Tom tak banyak komentar. Dia hanya mengatakan kegiatan importasi gula merupakan kebijakan rutin.

“Jadi itu adalah kebijakan yang rutin, jadi semuanya sudah diatur sedemikian rupa, sudah sesuai ketentuan karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor,” ujarnya.

Sebelumnya, nama Enggartiasto Lukita muncul dalam surat dakwaan terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003. Enggartiasto disebut juga mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa hasil rekomendasi dari rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Tony yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6). Jaksa mengatakan kegiatan importasi gula ini dilakukan Tony bersama 8 perusahaan gula swasta lainnya.

Lalu, bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Kemudian, bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016; Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

“Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013; Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015; Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019, secara melawan hukum,” imbuhnya.

Jaksa mengatakan Tony dan perusahaan gula swasta lainnya mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI, yang diketahui PI tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Jaksa mengatakan PI itu diajukan Tony dkk dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).

“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perusahaan swasta itu tidak berhak mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Jaksa mengatakan Enggartiasto mengeluarkan penerbitan 7 persetujuan impor (PI) GKM untuk pemenuhan stok gula tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019, yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan 7 Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan ini telah memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI. Jaksa mengatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 578 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa.

Jaksa meyakini Tony melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *