telah mengajukan kasasi atas vonis ontslag atau putusan lepas terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng. Kasasi diajukan pada 27 Maret 2025.
“Sudah (ajukan kasasi) per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (15//4/2025).
Adapun terdakwa korporasi yang dijatuhi putusan lepas adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan akan mengawal kasasi Kejagung. MA juga mengatakan kasus putusan lepas ini belum berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan Upaya hukum Kasasi pada tanggal 27 Maret 2025,” kata Yanto dalam jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/3)
Yanto mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu kelengkapan berkas kasasi dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Yanto memastikan Mahkamah Agung akan meninjau kembali perkara tersebut di tingkat kasasi nantinya.
“Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ucap Yanto.
Diketahui, tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.
Kejagung telah resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta di kasus dugaan suap vonis ontslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng). Kejagung mengungkap Arif diduga menerima Rp 60 miliar dalam kasus ini.
Selain itu, ada 3 hakim serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.
Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.
Simak Video: Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Migor