Kejagung Gas Terus Usut Pencucian Uang Makelar Zarof Ricar

Posted on

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pengembangan kasus yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof . Kejagung juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar.

“Terkait dengan tindak pidana pencucian uang atas nama ZR sampai sekarang kan masih berproses. Masih dalam upaya penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Jumat (20/6/2025).

Harli mengungkap, penyidik kini sudah memblokir semua aset yang dimiliki Zarof Ricar. Dia menyatakan, kasus TPPU Zarof Ricar bakal segera terungkap.

“Penyidik sudah melakukan langkah-langkah meminta untuk melakukan pemblokiran terhadap berbagai katakan aset. Berarti disini penyidik sudah meyakini ada nexus, ada persesuaian antara berbuatan dengan aset yang dimiliki. Oleh karenanya saya kira ini hanya soal waktu,” jelasnya.

Harli menuturkan, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Jadi kita tunggu karena memang penyidik kan masih harus membutuhkan keterangan-keterangan supaya dalam konteks pemberkasan ini unsur-unsur pasal sangkaan itu bisa terpenuh,” ucapnya.

Sebelumnya, Zarof menjalani sidang vonis di Tipikor, Jakarta Pusat. Ia divonis hukuman penjara selama 16 tahun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Tonton juga “Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *