Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), . Pemblokiran itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof.
“Terkait dengan penanganan perkara ZR (Zarof Ricar), khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Dia belum menjelaskan detail aset yang diblokir itu. Harli hanya mengatakan pemblokiran aset dilakukan untuk mengantisipasi upaya pengalihan aset oleh Zarof ataupun keluarganya.
“Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru,” ujarnya.
Selain itu, penyidik menggeledah kediaman Zarof di wilayah Senopati, Jakarta Selatan. Dari situ, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Sebelumnya, Zarof juga dijerat sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Harli.
Zarof awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Zarof kini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA.