Kejaksaan Agung () memastikan akan berhati-hati saat menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Hal ini disebabkan masih banyak hak karyawan yang perlu dipenuhi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan kerugian negara dalam kasus ini menyentuh angka Rp 692 miliar. Jadi, Kejagung juga perlu menyelamatkan kerugian tersebut, tapi tak akan sembarangan.
“Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya. Tetapi penyidik juga akan secara bijak, itu tadi pertanyaan itu, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” kata Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan (2/6/2025).
Harli menjelaskan aset yang ada perlu diinventarisasi untuk menentukan mana yang bisa disita, mana yang dapat dijadikan pemenuhan hak pegawai. Saat ini penyidik sedang melakukan hal tersebut.
“Iya, itu yang harus diinventarisasi. Mana yang sudah nyatakan aset dalam pemenuhan kewajiban kepailitan. Kan kita kan belum tahu aset-asetnya seperti apa. Proses ini kan masih berlangsung,” jelasnya.
Dia menambahkan, Kejagung tak ingin kepailitan Sritex jadi dalih untuk menghindari penyitaan aset. Sehingga penyidik akan mempelajari apakah aset berdampak langsung ke pekerja atau tidak.
“Apakah itu langsung berdampak kepada pekerja? Itu juga harus dipelajari. Jangan sampai itu dijadikan dalih,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Iwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5).
Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.