(Kejagung) memeriksa dua istri hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Iya tentu, karena ini kan dalam hubungan keluarga suami-istri kan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dia mengatakan penyidik ingin menelusuri ke mana uang yang diduga diterima Agam terkait perkara ini. Dia mengatakan hal itu ditujukan agar mengetahui ada tidaknya uang yang disembunyikan.
“Kalau yang bersangkutan mengaku misalnya menerima sekian, nah ini ke mana? Apakah ini sudah menguap? Apakah ini masih ada? Sama seperti yang di tempat lain misalnya, ternyata kita temukan juga sampai 36 blok (uang dolar),” ujar Harli.
Sebagai informasi, penyidik Kejagung memeriksa isrtri Agam berinisial IS pada Kamis (17/4). Dia diperiksa bersama dua saksi lainnya.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IS selaku istri tersangka ASB,” kata Harli melalui keterangannya, Kamis (17/4).
Dua saksi lainnya yang diperiksa penyidik ialah BM selaku pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan EI selaku sopir wakil kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Selasa (22/4), penyidik memeriksa istri Agam berinisial DH. Pada hari yang sama, ada sembilan saksi diperiksa untuk mendalami perkara itu.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa DH selaku istri tersangka ASB,” kata Harli melalui keterangannya, Selasa (22/4).
Saksi lainnya yang diperiksa pada Selasa lalu yakni AGS selaku sopir tersangka Marcella Santoso (MS), AMT selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan MNBMG selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada juga ASH selaku sopir tersangka Ariyanto Bakri (AR), RPW selaku staf Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer, BM selaku PH LKBH, ASR selaku staf AALF dan AFA selaku staf AALF.
Hakim Agam Syarif Baharudin merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Agam diduga menerima uang Rp 4 miliar.
Uang itu diterima Agam dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.
Arif diketahui merupakan sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian, dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.
Selain Agam majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Djuyamto selaku hakim ketua dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Mereka disebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.
Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.