Kejagung Segera Ajukan Red Notice Buron Cheryl Darmadi

Posted on

Kejaksaan Agung () bakal mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap . Permohonan itu akan segera diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut kini Cheryl telah ditetapkan sebagai buron dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

“Dia terkait dengan kasus TPPU dalam perkara tidak pidana korupsi Duta Palma,” lanjutnya.

Anang mengaku pihaknya telah mencari tahu lokasi Cheryl berada. Ia menyebut Cheryl diduga berada di luar negeri.

“Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya nanti kita berkoordinasi. Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemenlu,” ujarnya.

Cheryl diketahui merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama Pt Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, mereka adalah PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.

Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group sejak 31 Desember 2024 lalu.

Cheryl telah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun Cheryl selalu mangkir.

“Sejak minggu kemarin (ditetapkan sebagai DPO. Yang bersangkutan tidak pernah hadir (panggilan penyidik),” terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8).

Diduga Berada di Singapura

Pada awal tahun ini, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah juga sempat menyebutkan bahwa Cheryl kini tinggal di Singapura. Febrie mengatakan Cheryl sudah lama tidak pernah kembali ke Indonesia.

“Wah, sudah cukup lama itu (Cheryl berada di Singapura). Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ucap Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Namun Febrie memastikan pihaknya terus menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Kejagung juga menelusuri lebih lanjut transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.

“Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, nah sebatas itu,” ujarnya.

Kejagung diketahui terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kejagung juga berupaya mengembalikan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Diduga Berada di Singapura

Pada awal tahun ini, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah juga sempat menyebutkan bahwa Cheryl kini tinggal di Singapura. Febrie mengatakan Cheryl sudah lama tidak pernah kembali ke Indonesia.

“Wah, sudah cukup lama itu (Cheryl berada di Singapura). Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ucap Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Namun Febrie memastikan pihaknya terus menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Kejagung juga menelusuri lebih lanjut transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.

“Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, nah sebatas itu,” ujarnya.

Kejagung diketahui terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kejagung juga berupaya mengembalikan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *