Kejagung Sita Mobil Mewah dan Mata Uang Asing Terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar

Posted on

Mobil-mobil mewah disita (Kejagung) terkait kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar. Bukan hanya itu, ratusan lembar pecahan mata uang asing juga turut disita.

Dirangkum infocom, Minggu (13/4/2025), Kejagung menggelar konferensi pers terkait kasus suap vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ada empat tersangka yang dijerat.

Mereka yang dijerat dalam pusaran kasus ini yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata Qohar.

Kejagung menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti yang disita berupa valuta asing (valas) hingga mobil mewah merek Mercedes-Benz dan Ferrari.

“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.

Qohar mengatakan penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap vonis lepas. Penggeledahan terbaru dilakukan pada Sabtu (12/4).

“Kemudian pada tanggal 12 ini, pada hari ini April 2025, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga ada, tadi sampaikan, di beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta,” ujarnya.

Berikut detail barang bukti yang disita:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah
2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan
3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto

Qohar menerangkan penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

Berikut rinciannya

– 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000
– 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100

Kemudian, penyidik menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah. Berikut rinciannya:

– 23 lembar uang pecahan USD 100;
– 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;
– 3 lembar uang pecahan SGD 50;
– 11 lembar uang pecahan SGD 100;
– 5 lembar uang pecahan SGD 10;
– 8 lembar uang pecahan SGD 2;
– 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;
– 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;
– 33 lembar uang pecahan Rp 50.000;
– 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);
– 1 lembar uang pecahan RM 100
– 1 lembar uang pecahan RM 5;
– 1 lembar uang pecahan RM 1

Tak hanya itu, penyidik juga menyita mobil-mobil mewah, berikut rinciannya:

– Satu unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Ariyanto
– Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto
– Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto
– Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto

Kejagung Sita Mobil Mewah-Mata Uang Asing

Kejagung menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti yang disita berupa valuta asing (valas) hingga mobil mewah merek Mercedes-Benz dan Ferrari.

“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.

Qohar mengatakan penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap vonis lepas. Penggeledahan terbaru dilakukan pada Sabtu (12/4).

“Kemudian pada tanggal 12 ini, pada hari ini April 2025, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga ada, tadi sampaikan, di beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta,” ujarnya.

Berikut detail barang bukti yang disita:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah
2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan
3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto

Qohar menerangkan penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

Berikut rinciannya

– 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000
– 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100

Kemudian, penyidik menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah. Berikut rinciannya:

– 23 lembar uang pecahan USD 100;
– 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;
– 3 lembar uang pecahan SGD 50;
– 11 lembar uang pecahan SGD 100;
– 5 lembar uang pecahan SGD 10;
– 8 lembar uang pecahan SGD 2;
– 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;
– 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;
– 33 lembar uang pecahan Rp 50.000;
– 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);
– 1 lembar uang pecahan RM 100
– 1 lembar uang pecahan RM 5;
– 1 lembar uang pecahan RM 1

Tak hanya itu, penyidik juga menyita mobil-mobil mewah, berikut rinciannya:

– Satu unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Ariyanto
– Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto
– Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto
– Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto

Kejagung Sita Mobil Mewah-Mata Uang Asing


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *