Mantan Mendikbudristek, , mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima pemberitahuan dari pengadilan terkait praperadilan Nadiem.
“Sampai saat ini, saya sudah cek, sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima rilis permohonan praperadilan dari yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Anang menyebut praperadilan merupakan hak tersangka. Menurutnya, gugatan itu juga merupakan mekanisme untuk melakukan pengawasan terhadap penegak hukum.
“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014, yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” jelas Anang.
Anang enggan mengomentari lebih lanjut soal praperadilan Nadiem. Dia menyebut urusan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop akan diuji dalam pengadilan.
“Terkait dengan yang tadi disampaikan itu masuk ke pokok perkara, itu nanti lagi di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” kata Hana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Selain Nadiem, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Berikut nama para tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” kata Hana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Selain Nadiem, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Berikut nama para tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).