Kejagung Tangkap Buron Edy Godol Terkait Senpi-Pembacokan Jaksa di Sumut

Posted on

Kejaksaan Agung () menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan terkait , Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Godol terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.

Harli menyebut saat penangkapan Godol tak kooperatif. Godol disebut sempat mencoba melawan saat ditangkap.

“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” ungkap Harli

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” lanjutnya.

Harli juga menyebut kasus Godol merupakan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu.

“Perkaranya lah yang ditangani jaksa yang dianiaya itu,” ujar Harli.

Namun, Harli belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan itu. Harli hanya mengatakan perihal itu akan didalami pihaknya.

“Akan didalami,” imbuh Harli.

Diberitakan sebelumnya, jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Deli Serdang bernama Acsensio Hutabarat (25) menjadi korban pembacokan. Insiden itu terjadi pada Sabtu (24/5) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

Lihat juga Video: Jukir dan Petugas BPBD Dibacok OTK Saat Konvoi Persib di Garut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *