Kejagung Temukan Bukti Permintaan Vonis Lepas Kasus Migor di Rumah Pengacara

Posted on

Kejaksaan Agung () menemukan catatan permintaan agar perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng diputus ontslag alias divonis lepas. Catatan itu ditemukan saat menggeledah kediaman pengacara Marcella Santoso (MA).

“Nah ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu ternyata ditemukan apa, catatan terkait supaya, ada permintaan-permintaan terkait meng-ontslag-kan lah dari putusan ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Adapun permulaan kasus dugaan suap itu, kata Harli diketahui melalui barang bukti elektronik kala penyidik mengembangkan kasus pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Saat itu ditemukan terdapat nama Marcella.

“Dalam penanganan perkara ZR itu loh, kan banyak yang tempat-tempat yang digeledahkan. Ada barang bukti elektronik, nah di barang bukti elektronik ini ada keterangan ada catatan, ada informasi yang oleh penyidik tentu ini dianalisis, semua kan diforensik,” ungkap Harli.

Meski begitu, Harli menepis bahwa Marcella berkaitan dengan Zarof dalam perkara migor. Dia hanya menegaskan bukti permulaan ditemukan saat tengah menangani perkata Zarof.

“Enggak ada kaitannya (Marcella) dengan ZR. (Barang bukti elektronik ditemukan) dalam penanganan perkara ZR. Itu yang harus dipahami, enggak ada kaitan ZR dengan MS dalam kaitan ini ya, enggak ada,” jelas Harli.

“Dalam penanganan perkara ZR penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik dari salah satu barang bukti elektronik itu ada informasi terkait dengan MS,” pungkasnya.

Harli masih enggan membeberkan dari ponsel siapa tepatnya barang bukti elektronik itu ditemukan. Sebab, dia mengatakan perihal itu merupakan substansi penyidikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menetapkan delapan tersangka kasus suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi migor. Kejagung mengungkap adanya suap senilai Rp 60 miliar yang diterima hakim untuk memuluskan vonis lepas tersebut. Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari hakim, pengacara, hingga pihak korporasi.

Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

Lihat juga Video: Kejagung Telusuri Sumber Uang Suap Vonis Migor Rp 60 M Selain Wilmar