Kejagung Ungkap Alasan Sita Rest Area Km 21B Tol Jagorawi

Posted on

Kejaksaan Agung () mengungkap alasan di balik penyitaan rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Aset itu dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

“Penyidik melakukan penyitaan, melakukan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Harli menyebut penyitaan itu dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat praktik megakorupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Dia memastikan penyidik akan terus berupaya mengungkap harta-harta yang disembunyikan para pelaku.

“Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks upaya pemulihan keuangan negara. Makanya harta yang tersembunyi dibuka, termasuk ini,” jelas Harli.

Dia menjelaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun penyidik menemukan keterkaitan rest area itu dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Sebagai informasi, CV VIP merupakan satu dari lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah. Perusahaan itu juga merupakan milik salah satu tersangka kasus yang sama, yakni Tamron alias Aon (TN).

“VIP itu adalah korporasi yang sedang disidik oleh penyidik. Tetapi itu fungsi penyidik dalam upaya mengumpulkan sebanyak mungkin bisa di-recovery dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ucap Harli.

“Karena pasal-pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan juga terkait dengan pasal-pasal pencucian uang,” terangnya.

Harli belum merinci valuasi dari aset sitaan itu. Dia mengatakan perihal itu masih akan dihitung oleh penyidik.

“Nah, ini yang akan dihitung, karena di situ kan ada SPBU, ada bangunan, ada berbagai katakanlah bangunan-bangunan untuk usaha, ada setidaknya 28 unit. Ini semua nanti akan dihitung,” pungkas Harli.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron telah divonis dan dikenai hukuman 18 tahun penjara.