mengungkap adanya draft vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Draft itu bahkan sampai dikoreksi oleh advokat terdakwa sebelum dibacakan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, keterangan ini didapat dari saksi. Draft itu dikoreksi oleh tersangka Marcella Santoso (MS) yang menjadi advokat tersangka.
“Di mana dalam salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa beberapa saat, beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS (Wahyu Gunawan) selaku panitera telah memberikan draft putusan tersebut terhadap tersangka,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Wahyu Gunawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus vonis lepas ekspor minyak goreng. Dia menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto (MAN) hingga hakim Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim.
Kembali lagi ke pernyataan Abdul. Dia mengatakan draft vonis tersebut kemudian dikembalikan setelah disesuaikan dengan pesanan dari tersangka. Namun saat penyidikan tersangka MS dan tersangka Junaedi Saibih (JS) yang juga merupakan advokat tak mengaku melakukan itu.
“Dalam hal ini Tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta. Tapi di dalam fakta penyidikan, kedua tersangka itu tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya,” jelasnya.
Abdul Qohar menyimpulkan tindakan itu merupakan upaya merusak barang bukti. Selebihnya, mereka mengungkap informasi palsu selama penyidikan.
“Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” ungkapnya.