Kejaksaan Agung () mengusulkan tambahan anggaran pada tahun 2026 sebesar Rp18,5 triliun. Tambahan anggaran itu untuk memenuhi sejumlah program Kejagung tahun 2026.
Usulan itu disampaikan Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Narendra Jatna dalam rapat bersama Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2024). Narendra menyampaikan pagu indikatif Kejagung tahun anggaran 2026 sebesar Rp8,9 triliun.
“Pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp8,9 T. Terdapat penurunan sebesar Rp15,3 T atau minus sekitar 63,2% dibandingkan pagu alokasi anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp24,2 T,” kata Narendra.
Narendra menjelaskan, bahwa pagu indikatif tersebut belum memenuhi kebutuhan Kejaksaan Agung. Mengingat ada sejumlah peningkatan beban kerja di bidang penegakan hukum.
“Pagu indikatif belum memenuhi kebutuhan riil Kejaksaan RI. Berdasarkan analisis Kejaksaan RI pagu indikatif TA (tahun anggaran) 2026 sebesar Rp8,9 T belum memenuhi kebutuhan riil sebesar Rp27,4 T yang telah diusulkan. Sehingga terjadi defisit Rp18,52 T atau sebesar 67,4%,” tuturnya.
Untuk itu, Kejagung mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp 18,5 T. Usulan tambahan itu akan digunakan untuk dukungan manajemen hingga penegakan dan pelayanan hukum.
“Usulan tambahan anggaran Kejaksaan RI TA 2026 berdasarkan uraian di atas pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp8,9 triliun masih belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan RI sebesar Rp27,4 triliun. Berdasarkan jumlah tersebut maka masih ada kekurangan anggaran mencapai Rp18,5 triliun,” ujarnya.