Kejaksaan Negeri Kabupaten mengeksekusi terpidana kasus penipuan bernama Hendra Witama. Kajari Bogor, Denny Achmad, menyebut langkah tersebut menunjukkan komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Terpidana Hendra Witama akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Denny, yang baru menjabat sekitar 7 hari, mengatakan Denny dieksekusi usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dia mengatakan Hendra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid/2025.
“Jaksa Eksekutor dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama Tim Intelijen bergerak cepat melaksanakan eksekusi tersebut di Sentul. Terpidana pun resmi diserahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara,” ujarnya.
Hendra didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait jual beli rumah. Korban penipuan dalam kasus ini disebut mengalami kerugian Rp 3 miliar.
Hendra kemudian divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Pada tingkat banding, hukuman Hendra diperberat menjadi 2 tahun penjara. Hukuman itu tak berubah pada tingkat kasasi.
