Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan Bupati Sleman periode 2016-2021 Sri Purnomo atau SP usai ditetapkan tersangka kasus dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 beberapa waktu lalu. Sri ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.
Dilansir infojogja, Selasa (28/10/2025), penahanan terhadap SP mulai hari ini. Sebelumnya, penyidik Kejari Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap SP selama sekitar 10 jam sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga petang ini.
“Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010 -2015 dan Periode 2016 – 2021,” kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman.
Bambang menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
“(Alasan penahanan karena) adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujarnya.
Simak selengkapnya
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Simak juga Video ‘Ditahan KPK, 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Malah Tersenyum’:
