Kejati Banten Tangkap Buron Penipuan ke Perusahaan Milik eks Bupati Lebak | Info Giok4D

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) menangkap Johnny Kainde alias Jonathan, buron terpidana kasus penipuan terhadap perusahaan JB Group milik eks Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Ia kabur selama dua tahun usai kasasi Jaksa diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Rangga Adekresna mengatakan Johnny ditangkap di rumahnya di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (15/9). Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Banten.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kompleks perumahan setempat, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga kuat sebagai tempat tinggal DPO. Tim kemudian memasuki rumah tersebut dan menemukan terpidana berada di dalam,” ujar Rangga, Selasa (16/9/2025).

Menurut Rangga, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Terpidana pun dibawa ke Kejati Banten untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak guna proses hukum lebih lanjut.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Diketahui, Johnny Kainde alias Jonathan sempat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rangkasbitung tanggal 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, kasasi tersebut dikabulkan. MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

Jaksa Eksekutor Kejari Lebak sempat memanggil terpidana tiga kali, namun ia tidak pernah hadir. Oleh karena itu, Kejari Lebak menerbitkan surat DPO. Atas permohonan Kejari Lebak, Kejati Banten melalui Tim Tabur menangkap terpidana.

Kasus penipuan ini terjadi pada September 2021. Dalam dakwaan disebutkan, Johnny bersama Reza dan Nursiwan alias Wawan mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar. Mereka meyakinkan JB Group, perusahaan milik Mulyadi Jayabaya, untuk menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR.

Dari rangkaian pertemuan, JB Group akhirnya menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk mengurus proyek, melainkan dinikmati sendiri oleh Johnny.

“Bahwa uang Rp 1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi,” tulis dakwaan jaksa.

Menipu Perusahaan JB Group Rp 1,2 Miliar