Kejati Banten Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup Tangsel sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah

Posted on

Kejati Banten menetapkan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM sebagai tersangka korupsi pengelolaan dan pengangkutan Rp 75,9 miliar pada 2024. Keduanya mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani sampah Tangsel.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan PT EPP sendiri semula hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT itu memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

“Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ujar Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua dan dilaksanakan oleh PT EPP. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.

Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman, tukang kebunnya, sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor

CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai subkontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,”tegasnya.

Imbasnya, karena dua perusahaan baik PT EPP dan CV BSIR yang tidak memiliki pengalaman pengelolaan sampah, tersangka Wahyunoto dibantu oleh Zeky Yamani yang juga mantan ASN di Pemkot Tangsel untuk mencari tempat pembuangan sampah ilegal. Lokasi pembuangan itu ada di Rumpin, Kabupaten Bogor, di Gintung dan Jatiwaringan, Kabupaten Tangerang hingga ke Cilincing Bekasi.

“Tersangka WL bersama Zeky Yamani aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir atau TPA,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Himawan menyebut, tempat sampah ilegal itu misalnya adalah di Desa Cibodas dan Desa Sukarasi di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemduian ada Desa Gintung dan desa Jatiwaringan Kabupaten Tangerang, Banten dan ada di Cilincing, Kabupaten Bekasi.

“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang dimana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Himawan.

Pemkot Tangsel yang bekerja sama dengan PT EPP hanya dibuang begitu saja ke lahan kosong atau sistem pembuangan open dumping. Padahal pengelolaan seperti ini tidak sesuai dengan regulasi dan tidak sesuai ketentuan.

“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,”paparnya.

Proses pembuangan sampah itu rupanya dikeluhkan oleh warga setempat. Apalagi itu menjadi pembuangan sampah ilegal dan bukan kategori Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPAS)

“Area desa Gintung itu komplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri,” ujarnya.

Simak juga Video ‘KLH Kirim 306 SP Kepala Daerah, Singgung Kasus Eks Kadis LH Tangerang’:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *