Kementerian Kebudayaan menyerahkan 85 sertifikat Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada 27 pemerintah provinsi. Dengan penetapan ini, total Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan sejak 2013 hingga 2025 mencapai 313 cagar budaya.
Sertifikat ini diserahkan saat gelaran Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) Tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan kepada pemerintah daerah yang berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam pengusulan dan pelestarian cagar budaya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penetapan cagar budaya tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pemerintah pusat.
Fadli juga menekankan pentingnya penguatan pendataan cagar budaya melalui kerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya agar proses penetapan berjalan lebih efektif dan cepat.
“Ke depan, kita bisa menambah jumlah Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Nasional, supaya lebih banyak lagi tenaga-tenaga, terutama para ahli yang memang mumpuni di bidangnya dengan pendekatan multidisipliner sehingga pencatatan cagar budaya tingkat nasional kita bisa lebih cepat. Kita tentu perlu masukan dari para ahli, tokoh-tokoh, arkeolog, antropolog, mungkin geolog, geografer, arsitek, dan juga seluruh bidang yang terkait dengan cagar budaya nasional ini,” ujar Fadli Zon, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Fadli menyampaikan penetapan cagar budaya sejalan dengan upaya Kementerian Kebudayaan dalam melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan budaya nasional. Menurutnya, jika dikelola secara maksimal, kekayaan budaya Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi berkelanjutan.
“Penetapan cagar budaya ini sejalan dengan pemanfaatan menuju industri dan ekonomi budaya atau cultural and creative industry, karena sebenarnya cagar budaya ini berada di hulu, sementara hilirnya adalah ekonomi kreatif, Intellectual Property, UMKM, kuliner, dan lain-lain. Kekayaan budaya, dalam arti ekspresi budaya kita tentu bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan,” ungkapnya.
Fadli menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
“Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, serta melibatkan swasta dan juga perorangan. Di negara lain, pelestarian budaya selalu melibatkan swasta dengan pendekatan public-private partnership. Swasta harus terlibat dalam proses pemanfaatannya, misalnya membangun restoran, coffee shop hingga pembuatan merchandise,” tegasnya.
Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 mengusung tema ‘Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan’.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Tema ini mencerminkan pelestarian warisan budaya yang tidak hanya berfokus pada cagar budaya dan warisan budaya takbenda, tetapi juga keterkaitannya dengan lingkungan alam, ruang hidup, komunitas, dan masyarakat luas.
Selain penyerahan sertifikat, rangkaian kegiatan ACBPN 2025 juga dimeriahkan dengan workshop, pertunjukan seni, serta pameran Cagar Budaya Peringkat Nasional. Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula seremoni penyerahan hadiah pemenang Sayembara Masterplan Museum Majapahit, sebagai bagian dari penguatan pelestarian Kota Kuno Majapahit di Trowulan, Mojokerto.
Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan agenda tahunan yang menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen negara dalam menjaga cagar budaya sebagai warisan bangsa dan aset strategis bagi masa depan Indonesia.







