Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi soal kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siang tadi. Kemenhut menyebut kehadiran penyidik itu untuk menyocokkan data.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ristianto menyebut proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. Dia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan.
“Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat JenderalPlanologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” katanya.







