Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Penambangan di Raja Ampat baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ikut turun tangan soal kawasan yang sedang gaduh di publik lantaran adanya dugaan penambangan. Kemenhut mengungkap ada tiga perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah hutan Raja Ampat.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi). Alhasil ada tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT GN dan PT KSM yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan PT MRP tetapi belum memiliki PPKH.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kemenhut akan tegas melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat, katanya, merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi.

“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” kata Dwi Januanto kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya”, terang Dwi Januanto.

Kemenhut selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap dua perusahaan yaitu PT GN dan PT KSM. Juga mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara terhadap PT MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Lalu diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Tonton juga “Kemenhut Ungkap 9 Dampak Perubahan Iklim terhadap Ketahanan Pangan Akuatik” di sini: