(Imipas) menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 9,1 triliun, tepatnya Rp 9.136.720.755.001. PNBP tersebut bersumber dari layanan keimigrasian.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi KemenImipas, Yuldi Yusman, mengatakan capaian PNBP tersebut melampaui target hingga 139,41 persen. Diketahui target PNBP pada periode ini sebesar Rp 6.553.686.050.000.
“Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa menjalankan mandatnya melalui empat fungsi utama keimigrasian, yaitu pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis pada Senin (17/11/2025).
Dia menyampaikan keempat fungsi tersebut menjadi landasan pihaknya dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan program, serta mengembangkan inovasi layanan yang adaptif terhadap dinamika global dan kebutuhan masyarakat. Yuldi menjelaskan sinergi keempat fungsi tersebut mendorong optimalisasi layanan.
“Peningkatan efisiensi proses, perluasan akses, serta penguatan tata kelola yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan negara,” lanjut dia.
Untuk diketahui capaian PNBP dari layanan Imigrasi pada periode yang sama 2024 adalah Rp7.807.033.262.928. “Maka realisasi tahun 2025 meningkat sebesar Rp 1.329.687.492.073 atau tumbuh 17,03 persen,” ujar Yuldi.
Angka PNBP Rp 9,1 triliun, sebut Yuldi, bahkan melampaui total realisasi penuh PNBP tahun 2024. Sepanjang tahun lalu, PNBP dari layanan Imigrasi Rp 9.009.495.261.628.
“Dengan kinerja impresif tersebut, kami meyakini bahwa realisasi PNBP tahun 2025 berpotensi mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah perolehan PNBP Keimigrasian. Capaian ini tentu tidak terlepas dari berbagai program, kegiatan, serta inovasi yang telah dikembangkan untuk mengoptimalkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian,” ungkap Yuldi.
Adapun beberapa program tersebut antara lain:
1. Eazy Passport, pelayanan paspor kolektif yang dilaksanakan di luar kantor dengan mendatangi lokasi pemohon (komunitas/organisasi) menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau perangkat kesisteman mobile unit Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).
2. Layanan Paspor Same day Service.
3. Layanan Pengajuan Visa dan Izin Tinggal melalui website evisa.imigrasi.go.id.
4. Kebijakan Electronic Visa on Arrival (e-VOA), di mana visa kunjungan saat kedatangan dapat diperoleh secara online. Saat ini terdapat 97 Negara subjek VOA yang dapat masuk ke Indonesia.
5. Pembayaran layanan keimigrasian dari luar negeri dengan menggunakan instrumen pembayaran internasional.
6. Penerapan kebijakan Golden Visa yaitu insentif/benefit berupa izin tinggal keimigrasian dengan jangka waktu lama (5 sampai 10 tahun) yang diberikan kepada orang asing dan keluarganya yang memenuhi kriteria investasi tertentu.
7. Kebijakan Penyesuaian Tarif dan Jenis PNBP dengan melakukan revisi struktur tarif dan jenis PNBP melalui PP Nomor 45 Tahun 2024.
8. Intensifikasi layanan keimigrasian: a. Penerbitan paspor biasa elektronik pada seluruh kantor imigrasi; b. Pembentukan Immigration Lounge dan unit layanan keimigrasian pada Kawasan dengan demand tinggi.
9. Ekstensifikasi layanan keimigrasian: a. Pencabutan penangkalan bagi orang asing deportan akibat overstay; b. Penetapan tempat lain yang difungsikan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
10. Optimalisasi penegakan hukum melalui pengawasan dan penindakan kemigrasian: a. Pengawasan kepatuhan internal untuk meminimalisir penyelewengan yang dilakukan oknum petugas yang dapat menimbulkan kerugian negara. Seperti penanganan dan tata kelola biaya denda overstay; b. Pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing juga berdampak pada peningkatan PNBP melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) seperti pengenaan biaya beban;
“Berbagai implementasi program dan inovasi yang berdampak signifikan pada perolehan PNBP ini turut menandai satu tahun berdirinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Semoga hal ini menjadi acuan untuk perbaikan kinerja yang semakin optimal, baik dalam bidang pelayanan, pengawasan, maupun penegakan hukum keimigrasian,” pungkas Yuldi.
Lihat juga Video KPK Pamer Kinerja 5 Tahun, Tangani 597 Kasus-Aset Recovery PNBP Rp 2,4 T







