Kemlu Ungkap Belasan PMI Korban TPPO di Dubai, 7 Sudah Dipulangkan

Posted on

(Kemlu) mengungkap adanya belasan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab. Belasan korban dijebak dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) selama periode Januari-Maret 2025.

“Dari 19 korban tersebut, 7 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sedangkan 12 lainnya masih berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dilansir Antara, Selasa (15/4/2025).

Judha mengatakan Kemlu RI dan KJRI Dubai telah memberikan atensi terhadap modus TPPO yang kerap mengeksploitasi PMI perempuan. Para korban acap kali dipaksa menjadi PSK di Dubai.

Modus yang sering dipakai pelaku awalnya meminta PMI bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). Pelaku mengiming-imingi calon korban dengan gaji tinggi.

“Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK,” ujar Judha.

saat ini telah bekerja sama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum terhadap kasus TPPO tersebut.

KJRI Dubai aktif melakukan sosialisasi dan kampanye kewaspadaan terkait modus dan bahaya TPPO kepada kelompok PMI, agensi dan komunitas masyarakat Indonesia sebagai langkah pencegahan.

Judha mengatakan KJRI Dubai dan KBRI Abu Dhabi juga bekerja sama erat dengan para tokoh masyarakat di tujuh Emirat di Persatuan Emirat Arab (PEA) melalui pembentukan Tim Pendamping PMI.

Kemlu dan Perwakilan RI di PEA selalu mengimbau para PMI tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dan kemudian kabur dari majikan resminya yang menyebabkan status PMI itu menjadi ilegal sehingga membuat PMI rentan tereksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.

Selain itu, sesuai dengan Permenaker No. 260 Tahun 2015, Persatuan Emirat Arab termasuk negara yang terlarang untuk penempatan PMI sektor domestik. KJRI Dubai juga telah menyiapkan nomor hotline di +971 56 332 2611 dan shelter untuk respons cepat atas setiap pengaduan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *