Kenneth DPRD DKI: Kegiatan Reses Bukan Formalitas, Tapi Harus Direalisasikan! update oleh Giok4D

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan kegiatan reses, yakni masa di mana para anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

Kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat tersebut bukanlah hanya sekadar kegiatan formalitas, melainkan bagian penting dari fungsi representasi wakil rakyat, untuk memastikan bahwa kebijakan dan program Pemerintah Provinsi (Pemprov), benar-benar menjawab kebutuhan warga Jakarta dari tingkat paling dasar.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan, kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat merupakan sarana utama bagi Anggota Dewan dalam menjembatani dan menyelaraskan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah.

“Kegiatan Reses atau Serap Aspirasi Masyarakat adalah waktu di mana kami selaku Anggota Dewan mendengar langsung suara aspirasi masyarakat di daerah pemilihan kami masing-masing. Ini penting. Karena tanpa kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat ini, kami tidak akan tahu secara nyata persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan,” tegas Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent itu, banyak persoalan di masyarakat yang tidak tercatat secara resmi dalam laporan birokrasi, namun muncul dari interaksi langsung saat kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat ini. Mulai dari persoalan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga keluhan sosial seperti banjir atau ketimpangan bantuan sosial.

“Kadang yang terlihat baik di dalam laporan resmi belum tentu sama dengan yang di lapangan. Kegiatan Reses atau Serap Aspirasi Masyarakat ini bisa memberi kami data dan suara yang autentik dan akurat untuk diperjuangkan di rapat-rapat resmi kedewanan,” tegasnya.

Selain itu, kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu, kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat ini bisa menjadi indikator kedekatan anggota dewan dengan konstituen. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat sehingga bisa membuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif bisa meningkat.

“Hasil reses atau serap aspirasi masyarakat ini bukan hanya kami tampung, tapi harus ditindaklanjuti dan direalisasikan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah. Ini adalah wujud dari fungsi pengawasan dan penganggaran yang kami jalankan,” ketusnya.

Oleh karena itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta ini meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib memberikan dukungan penuh terhadap seluruh hasil reses atau serap aspirasi masyarakat setiap Anggota DPRD DKI Jakarta, karena hasil reses merupakan bagian dari indikator aspirasi masyarakat yang harus diperhatikan dan di libatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Menurut Kent, kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat setiap Anggota Dewan ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 108 (huruf i, j, dan k), setiap Anggota DPRD Provinsi berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Dan juga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa hasil reses merupakan salah satu sumber data aspirasi masyarakat yang wajib diperhatikan dan disinkronkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melalui Musrenbang.

“Jadi SKPD secara hukum dan fungsional berkewajiban untuk mengkaji, mengakomodasi,menindaklanjuti dan merealisasikan hasil reses atau serap aspirasi masyarakat yang telah diformalkan oleh setiap Anggota Dewan. Dan SKPD wajib mensupport sebagai bentuk kolaborasi antara legislatif, dan eksekutif dalam membangun daerah berbasis aspirasi rakyat. Saya berharap bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta bisa semakin relevan dengan kebutuhan riil warga jakarta,” tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Kata Kent, pelaksanaan reses atau serap aspirasi masyarakat setiap anggota dewan ini bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, melainkan wujud nyata dari demokrasi partisipatif. Di sisi lain, dukungan penuh dari seluruh SKPD terhadap hasil reses atau serap aspirasi masyarakat ini bisa menjadi faktor penting agar aspirasi masyarakat yang diserap oleh wakil rakyat dapat diwujudkan dalam kebijakan dan program nyata.

“Bagi saya kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat ini adalah momen strategis untuk menguatkan legitimasi politik, sekaligus membangun komunikasi dua arah yang sehat dengan masyarakat. Karena pada akhirnya, pembangunan Jakarta yang maju dan berkeadilan hanya dapat terwujud bila suara rakyat benar-benar di libatkan menjadi bagian dari keputusan pemerintah,” tuturnya.