Keraton Solo mengungkapkan perlu adanya pembentukan Daerah Istimewa Surakarta atau DIS. Menurutnya, di era modern, hak-hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran perlu dikembalikan.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA H Dany Nur Adiningrat, mengatakan wacana Daerah Istimewa Surakarta bukan pembicaraan baru. Sudah lama wacana tersebut dibicarakan.
“Ini merupakan hal-hal yang banyak dibicarakan bukan cuma di masa sekarang, tapi sejak dulu. Ini perlu dicermati dengan betul-betul, ya memang harus dicermati betul-betul karena secara kesejarahan Surakarta,” katanya dilansir , Jumat (25/4/2025).
Apalagi, kata dia, Keraton Solo-lah yang pertama mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Untuk itu, dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran ini dikembalikan.
“Seyogianya di era yang modern ini, yang sudah tenang ini, itu dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran ini dikembalikan,” bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan dijadikan Daerah Istimewa Surakarta, bukan hanya mengembalikan hak-hak keraton, tapi juga menyangkut daerah dan asetnya.
“Karena ini bukan cuma satu menyangkut hak-haknya, akan tetapi juga menyangkut daerah-daerah atau aset-asetnya. Maksudnya apa, banyak klaim sepihak dari beberapa masyarakat ataupun klaim sepihak dari pemerintahan yang sekarang baik itu tingkat bawah sampai atas bahwa seakan-akan bahwa wilayah-wilayah atau aset-aset dari Keraton Kasunanan maupun Puro Mangkunegaran dan tersebut merupakan milik eks tanah swapraja. Padahal tidak seperti itu,” jelasnya.
Baca berita selengkapnya