Kesepakatan negosiasi dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mencakup dari Tanah Air ke negeri Paman Sam. Kesepakatan rinci transfer data pribadi RI ke AS ini belum terungkap sepenuhnya ke publik.
Informasi ini berawal dari Gedung Putih–kediaman dan gedung kerja Presiden AS–merilis pernyataan yang mengungkapkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja perjanjian perdagangan.
“Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” demikian pernyataan Gedung Putih di situs resminya yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat.
Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada AS. Gedung Putih menyebutkan persyaratan utama kesepakatan perdagangan AS-Indonesia akan mencakup sejumlah poin, salah satunya tentang Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, yang di dalamnya mencakup tentang poin bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.
“Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen menghapus batas tarif HTS (Sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap ‘barang tak berwujud’ dan menunda persyaratan terkait deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO,” kata Gedung Putih.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Gedung Putih.
Presiden Prabowo Subianto lalu buka suara soal transfer data pribadi RI ke AS yang menjadi salah satu poin kesepakatan negosiasi. Prabowo tak merinci soal transfer data pribadi, namun mengatakan negosiasi antara RI dan AS masih terus berjalan.
“Ya nanti itu sedang di… negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo seusai acara Harlah PKB di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).
Simak juga Video: Ekonom Beberkan Dampak Buruk Transfer Data RI ke AS
Kepala Presidential Communication Office atau PCO, Hasan Nasbi, turut bicara transfer data pribadi RI ke AS. Hasan menegaskan pemindahan data pribadi RI ke AS hanya untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data.
“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu,” lanjutnya.
Hasan menegaskan pemerintah RI sudah punya aturan terkait perlindungan data pribadi. Hasan mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai satu poin kesepakatan dagang ini.
“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko yang jadi leader dari negosiasi ini,” kata dia.
Simak Video: Ekonom Beberkan Dampak Buruk Transfer Data RI ke AS
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah bahwa transfer data pribadi RI ke AS harus melindungi data pribadi warga. Salah satu aturan yang memayung adalah UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Puan juga meminta pemerintah menjelaskan transfer data pribadi RI ke AS. Puan menekankan adanya perlindungan dan batas-batas terkait data pribadi WNI.
“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” ujarnya.
“Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” imbuh Puan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut mengingatkan soal transfer data pribadi harus sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.
“Yang harus diingat, kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara mana pun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7).
Dave memang belum membaca secara detail terkait pertukaran data pribadi ini. Sejauh ini dirinya masih menunggu penjelasan teknis terkait hal ini dari pemerintah.
“Saya masih nunggu penegasan dari pemerintah teknisnya sejauh mana. Tetapi undang-undang itu yang harus dijalankan dan ditegakkan,” sebutnya.
Simak Video: Ekonom Beberkan Dampak Buruk Transfer Data RI ke AS
Kata Istana Kepresidenan
DPR Ingatkan Lindungi Data Pribadi
Kepala Presidential Communication Office atau PCO, Hasan Nasbi, turut bicara transfer data pribadi RI ke AS. Hasan menegaskan pemindahan data pribadi RI ke AS hanya untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data.
“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu,” lanjutnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Hasan menegaskan pemerintah RI sudah punya aturan terkait perlindungan data pribadi. Hasan mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai satu poin kesepakatan dagang ini.
“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko yang jadi leader dari negosiasi ini,” kata dia.
Simak Video: Ekonom Beberkan Dampak Buruk Transfer Data RI ke AS
Kata Istana Kepresidenan
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah bahwa transfer data pribadi RI ke AS harus melindungi data pribadi warga. Salah satu aturan yang memayung adalah UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Puan juga meminta pemerintah menjelaskan transfer data pribadi RI ke AS. Puan menekankan adanya perlindungan dan batas-batas terkait data pribadi WNI.
“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” ujarnya.
“Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” imbuh Puan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut mengingatkan soal transfer data pribadi harus sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.
“Yang harus diingat, kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara mana pun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7).
Dave memang belum membaca secara detail terkait pertukaran data pribadi ini. Sejauh ini dirinya masih menunggu penjelasan teknis terkait hal ini dari pemerintah.
“Saya masih nunggu penegasan dari pemerintah teknisnya sejauh mana. Tetapi undang-undang itu yang harus dijalankan dan ditegakkan,” sebutnya.
Simak Video: Ekonom Beberkan Dampak Buruk Transfer Data RI ke AS