Dukcapil Kemendagri membagikan informasi mengenai aturan (blended family). Hal ini perlu diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan KK.
Berikut penjelasannya.
Blended family adalah sebuah keluarga yang terdiri dari dua orang dewasa menikah dan satu atau kedua dari mereka sudah punya anak dari hubungan sebelumnya. Anak-anak tersebut tinggal bersama dalam satu keluarga walaupun tidak semua punya orang tua yang sama secara langsung.
Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, berikut cara mengisi KK untuk anak sambung.
– Pencatatan KK, jika anak tiri dari perkawinan sah:
– Pencatatan KK, jika tidak bisa tunjukkan akta perkawinan/buku nikah orang tua:
Aturan ini berlaku sama untuk ayah/ibu sambung sebagai kepala keluarga. Namun, sering ada kesalahan berupa:
Nomor KK adalah 16 digit angka yang terletak di bawah tulisan ‘Kartu Keluarga’. Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, NIK tidak berubah saat pindah domisili, tetapi nomor KK bisa berubah.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup yang diberikan oleh pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Lalu, apa bedanya dengan nomor KK? Mengapa nomor KK bisa berubah? Ini tiga penyebabnya.