Peserta akan mendapat uang saku atau gaji selama program magang berlangsung. Kementerian Ketenagakerjaan () menjelaskan aturan pemberian .
Mengutip dari akun Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker), besaran uang saku peserta Magang Nasional diberikan berdasarkan kehadiran peserta magang dalam satu bulan dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut.
Aturan lain:
Besaran uang saku atau gaji Magang Nasional sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan. Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, ini ketentuan lain pemberian gaji atau uang saku Magang Nasional (Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi).
Peserta Magang Nasional atau Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi akan mendapatkan sejumlah benefit berupa:
Lihat juga Video: Pentingnya Magang untuk Persiapkan Mental Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja
