(Polda Kalteng) menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng inisial R sebagai tersangka. R ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi penyegelan pada pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
“Telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial R, yang mana yang bersangkutan selaku Ketua DPD Ormas Grib Jaya Kalimantan Tengah,” ujar Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).
Nuredy menjelaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Sebab, kata Nuredy, aksi penyegelan pabrik dilakukan lebih dari satu orang.
“Selanjutnya masih kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan pelaku-pelaku lainnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” tegasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Tersangka R terancam pasal 335 dan pasal 167 KUHAP tentang ancaman kekerasan memaksa dan masuk wilayah orang lain tanpa izin. Saat ini tersangka sudah ditahan dan tengah diperiksa secara intensif.
“Karena kekerasan memaksa masuk ke dalam wilayah milik orang lain,” jelasnya.
Baca berita selengkapnya .
Simak juga Video: Satu Buronan Anggota GRIB yang Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap