Ketua Komisi II DPR Dorong Revisi PP Awasi Ormas: RUU Belum Urgen

Posted on

Ketua Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan siap membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU ). Namun, secara pribadi, dia mengatakan revisi tersebut belum terlalu urgen.

“Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR RI, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap,” kata Rifqinizamy di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-Undang Ormas belum terlalu urgen,” tambah dia.

Rifqi menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan melalui revisi peraturan pemerintah (PP), bukan merevisi undang-undang. Rifqinizamy juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana ormas.

“Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah aparat penegak hukum maupun Kemendagri, gubernur, bupati, wali kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat,” katanya.

Rifqinizamy menilai tidak ada larangan bagi kepala daerah memiliki kedekatan dengan ormas. Yang menjadi masalah, menurut dia, adalah jika kedekatan itu digunakan untuk melindungi ormas dari penegakan hukum.

“Yang menjadi masalah adalah, kalau dengan kedekatan itu, lalu ormas yang menjadi bagian dari, atau kita menjadi bagian dari ormas itu, melakukan pelanggaran hukum, lalu kita kemudian menghalang-halangi penegakan hukum, itu jadi masalah,” ucapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka peluang merevisi UU Ormas. Tito menilai belakangan ini banyak peristiwa ormas yang bertindak kebablasan.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (25/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *