Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjelaskan pembentukan . DPR menemukan fakta di lapangan tentang beberapa jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) tetapi tarifnya justru naik.
“Jadi begini, ini ingin menguji apakah SPM, standar pelayanan minimum, jalan tol ini sudah betul-betul dilakukan oleh jalan tol belum sebelum tarif jalan tol mereka naikkan. Karena menurut ketentuan undang-undang, itu wajib jalan tol itu harus memenuhi standar pelayanan minimum dulu,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Lasarus mengatakan hak rakyat saat melewati jalan tol juga harus didapatkan. Ia menyinggung aturan bagi pengendara yang merusak fasilitas jalan tol maka perlu menggantinya.
Padahal, kata dia, jika kecelakaan terjadi lantaran jalan tol yang rusak kerugian material semestinya tak ditanggung pegendara. Ia mengatakan hal itu akan diuji oleh pihaknya.
“Sudah lah masuknya bayar, jalannya jelek, nabrak nanti kecelakaan karena jalan tidak bagus, mengenai fasilitas di dalam, harus ganti lagi. Belum tentu orangnya juga hidup. Sudah lah mungkin cedera atau mungkin bahkan meninggal dunia. Harus mengganti fasilitas jalan tol dan ditabrak lagi. Padahal kecelakaan itu berangkat dari kondisi jalan tol yang tidak baik. Nah, ini harus kita uji,” ujar politikus PDIP ini.
Ia mengatakan ada temuan kerusakan jalan tol di lapangan tetapi tarif untuk pengendara justru naik. Kendati demikian, Komisi V menghargai kinerja dari perusahan jalan tol untuk menyediakan sejumlah fasilitas.
“Sudah, kita sudah lihat. Kami sudah lihat. Kami sudah melihat ada beberapa menurut kami itu SPM-nya belum terpenuhi kok, malah dinaikan tarifnya. Pasti kami temukan dong, maka kita bentuk panja,” ujar Lasarus.
“Tapi kan pekerjaan begini kan kita tidak boleh suudzon dulu. Kita tetap positif thinking. Kita hormati, kita hargai seluruh perusahaan bergerak ke bidang jalan tol. Karena investasi jalan tol kan gede. Belum tentu untung loh,” sambungnya.
Lasarus menegaskan pembentukan Panja Jalan Tol tidak untuk menyasar hal-hal tertentu. Ia mengatakan DPR tak memiliki kewenangan untuk mengaudit jalan tol.
“Nggak dong. Semua. Yang tol-nya dibangun Pak Jokowi bagus, ya bagus gitu loh. Ya kalau misal tol lama nggak bagus, ya nggak bagus saja kan gitu,” ujar Lasarus.
“Karena nanti yang mengaudit itu bukan kami. DPR kan tidak punya lembaga audit. Kita minta BPKP, BPK, meng-audit. Jangan khawatir, aman,” imbuhnya.