Ketua MPR soal Usulan Pemakzulan: Gibran Wapres yang Sah

Posted on

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani merespons soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Rakabuming Raka. Ia menyebut Gibran merupakan wapres yang sah secara konstitusional.

Menurut Muzani, proses Pilpres pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran.

“Setelah kampanye sekian bulan yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2. Suaranya dinyatakan unggul satu putaran, berarti tidak ada putaran berikutnya,” kata Muzani kepada awak media seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, dilansir infoBali, Sabtu (10/5/2025).

Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.

Muzani menuturkan sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran telah sah menjabat sebagai presiden dan wapres. Ia juga menekankan Gibran adalah Wapres yang sah menurut konstitusi.

“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” pungkasnya.

Baca selengkapnya di .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *