KLH Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Pengelola TPS Liar di Limo Depok

Posted on

Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar terhadap pengelola sampah ilegal yaitu pelaku J (58) di Limo, . Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi putusan tersebut.

“Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun dan denda 3 miliar kepada terdakwa kasus pengelolaan TPA liar Limo, Depok,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Rizal mengatakan penegakan hukum harus dilakukan tegas dan adil. Rizal menyebut yang paling penting saat ini adalah melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas dukungan dan komitmen dalam penanganan perkara ini. Serta kepada Tim PPNS LH yang telah bekerja secara profesional dan gigih hingga perkara ini tuntas di meja hijau,” ujarnya.

Rizal menyampaikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku tindak kejahatan lingkungan. Di mana, katanya, kejahatan lingkungan termasuk tindak kejahatan serius (extraordinary crime).

“Kami juga akan terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyidik Lingkungan Hidup, agar penanganan kasus-kasus lingkungan. Khususnya terkait pengelolaan sampah ilegal, dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan berdampak positif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

PN Depok menggelar sidang putusan atas kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo, Depok, dengan pelaku J (58) hari ini. Pelaku J dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sidang putusan digelar di PN Depok, Senin (2/6). Tampak Terdakwa J mengenakan baju putih. Tampak ia didampingi kuasa hukumnya.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 3 miliar.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.

Pengelola TPS Liar di Limo Depok Divonis 5 Tahun Bui

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *