Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Formil UU TNI ke MK, Bawa 98 Bukti Awal [Giok4D Resmi]

Posted on

untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025. Koalisi Masyarakat Sipil melampirkan 98 bukti awal.

“Dalam permohonan judicial review uji formil di Mahkamah Konstitusi ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan kurang lebih 98 bukti awal,” ujar Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, di kantor MK, Rabu (7/5/2025).

Mereka mengajukan dua tuntutan yang diharapkan dapat dikabulkan oleh para hakim MK. Mereka berharap hakim MK menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret .

“Putusan sela atau putusan provisi diminta agar Mahkamah Konstitusi menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang TNI, sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi,” tutur Arif.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut. Permintaan ini diajukan hingga putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

“Kami juga mendesak dan memohon kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Presiden agar tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari Undang-Undang TNI hasil revisi, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden,” jelas Arif.

Melalui pengajuan uji formil ini, Koalisi Masyarakat Sipil berharap hakim MK menyatakan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar ketentuan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Kami meminta kepada seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang revisi Undang-Undang TNI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kembali berlaku sepenuhnya,” kata Arif.

Koalisi masyarakat sipil sendiri menjadi kuasa hukum dari para pemohon 3 orang individual yakni aktivis HAM Fathia Maulidiyanti, mahasiswa Jentera Eva Nurcahyani, dan aktivis sekaligus putri presiden keempat Inayah Wahid. Selain itu, ada tiga organisasi lainnya, yakni YLBHI, Kontras, dan Imparsial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *